Kini, sistem tilang di Indonesia sudah semakin modern. Tidak perlu lagi ditilang di tempat oleh polisi, karena sudah ada ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau sistem tilang elektronik yang secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera CCTV di jalan raya.

Namun, banyak pengendara belum tahu cara cek apakah kendaraannya kena tilang ETLE atau tidak.
Tenang! Artikel ini akan membahas langkah-langkah lengkap dan mudah untuk cek tilang ETLE mobil maupun motor secara online, baik lewat website resmi maupun SMS dan aplikasi.

Apa Itu Tilang ETLE?

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi kamera yang dipasang di berbagai titik jalan.
Kamera ETLE mampu mendeteksi berbagai pelanggaran otomatis, seperti:

Setiap pelanggaran akan terekam otomatis dan dikirim ke database Korlantas Polri, kemudian diterbitkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.

Cara Cek Tilang ETLE Secara Online (Terbaru 2025)

Ada beberapa cara mudah untuk mengecek status tilang ETLE mobil dan motor, berikut langkah-langkahnya:

1️⃣ Cek Tilang ETLE di Website Nasional (Korlantas Polri)

Langkah ini bisa digunakan oleh semua wilayah Indonesia.

Langkah-langkah:

  1. Buka situs resmi: https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka (sesuai STNK).
  3. Klik tombol “Cek Data”.
  4. Jika kendaraan Anda tercatat melanggar, akan muncul detail:
    • Jenis pelanggaran
    • Lokasi kejadian
    • Waktu dan tanggal
    • Bukti foto/video dari kamera ETLE

Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan “Data tidak ditemukan” — artinya kendaraan Anda aman dari tilang ETLE.

Promo PPF mobil potongan hingga 10 juta rupiah hanya di bulan oktober 2025, terbatas hanya untuk 15 customer pertama, cek disini

2️⃣ Cek Tilang ETLE Wilayah DKI Jakarta

Untuk wilayah Jakarta, Anda bisa langsung cek lewat situs khusus:
👉 https://etle-pmj.info/id

Langkahnya sama:

  1. Masukkan plat nomor kendaraan.
  2. Klik “Cari”.
  3. Sistem akan menampilkan hasil pelanggaran jika ada.

3️⃣ Cek Tilang ETLE Wilayah Lain (Daerah)

Beberapa provinsi juga memiliki situs ETLE sendiri:

WilayahAlamat Website Resmi ETLE
Jawa Barathttps://etle-jabar.info/id
Jawa Tengahhttps://etle-jateng.info/id
Jawa Timurhttps://etle-jatim.info/id
Sumatera Utarahttps://etle-sumut.info/id
Riauhttps://etle-riau.info/id
Balihttps://etle-bali.info/id

Cara Bayar Denda Tilang ETLE

Jika kendaraan Anda terbukti melanggar, Anda akan menerima Surat Konfirmasi Pelanggaran ke alamat STNK.
Setelah itu, ikuti langkah berikut untuk melakukan pembayaran:

  1. Buka ATM / Mobile Banking / Internet Banking BRI.
  2. Pilih menu Pembayaran > Tilang > Masukkan Nomor BRIVA (tertera di surat konfirmasi).
  3. Lakukan pembayaran sesuai nominal denda.
  4. Simpan bukti pembayaran.

Setelah pembayaran selesai, data pelanggaran akan otomatis terhapus dari sistem ETLE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SPECIAL CAR FOR YOU